PEMBAHASAN METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN
A.
Metode
Pembagian Warisan Ushul al-Masail dan Cara Penggunaannya
Langka
pertama yang harus dilakukan untuk menentukan ussl al – masail harus menyeleksi
:
1.
Siapa ahli waris yang termasuk zawi
al arham
2. Siapa
ahli waris ashab al furudh
3. Siapa
ahli waris penerima ashabah
4. Siapa
ahli waris yang mahjub
5.
Menetapkan bagian – bagian tertentu
yang diterima masing – masing oleh ashab al – furud[1]
Ahli waris
furud al – muqadarah, ashab al – furudh, bagaian ashaba, hajib – mahjub dan
syarat seseorang dapat menerima bagian, dibawah ini dikemukakan contoh apabila
seseorang meniggal ahli warisnya terdriri dari:
1.
Suami
2.
2 anak perempuan
3.
Cucu perempuan garis perempuan
4.
Ibu
5.
3 saudara seibu
6.
Bapak
7.
Nenek garis ibu
8.
Anak laki – laki saudar seibu
9.
Paman
10. Kakek
Jadi ahli waris
yang menerima bagian dan besarnya bagian dan besarnya adalah:
·
Suami 1/4 ( karena ada anak)
·
2 anak perempuan 2/3 ( karena 2
orang)
·
Ibu 2/6 ( karena ada anak)
·
Bapak 1/6 + asabah ( karena bersama
dengan anak perempuan)[2]
a.
Contoh kasus adalah sebagai berikut:
Seorang
meniggal dunia harta warisannya yang ditinggalkan sejumlah Rp.12.000.000 ahli
warisnya terdiri dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki – laki
dan saudara perempuan sekandung, bagian masing – masing adalah:
Ahli waris bag
HW penerimaan
AM 12 Rp.12.000.000
Suami 1/4 3 3/12
x Rp. 12.000.000 = Rp.
3.000.000
Anak pr
1/2 6 6/12 x
Rp. 12.000.000 = Rp.
6.000.000
Cucu pr
1/6 2 2/12 x
Rp.
12.000.000 =Rp. 2.000.000
Sdr Pr skdng as’ 1 1/12 x
Rp.
12.000.000 =Rp. 1.000.000
12 jumlah = Rp. 12.000.000[3]
Ahli waris yang
ditinggalkan si mati terdiri dari: ibu, suami, dan 2 saudara seibu, harta
warisannya sebesar Rp. 36.000.000 bagian masing – masing
Ahli
waris Bag HW penerimaan
AM 12 Rp, 36.000.000
Suami 1/2 3 3/6 x Rp. 36.000.000 = Rp. 18.000.000
Ibu 1/6
1 1/6 x Rp.
36.000.000 = Rp. 6.000.000
Duasdr 1/3 2 2/6x Rp. 36.000.000 =Rp. 12.000.000
6
Jumlah Rp. 36.000.000
B. Metode Tashih Al-Masail
Tashih
Al-Masail ialah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan
bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan.[4]
Metode
Tashih Al-Masail ini hanya digunakan apabila bagian yang diterima ahli waris
berupa angka pecahan. Oleh karena itu, langkah ini hanya semata-mata untuk
memudahkan perhitungan dalam pembagian warisan.
Adapun
langkah-langkah yang perlu diambil dalam Tashih Al-Masail adalah memperhatikan
:
1. Pecahan
pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok
ahli waris).
2. Pecahan
pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat pada lebih dari satu
kelompok ahli waris.
Selanjutnya
untuk menetapkan angka Tahsis al-masailnya ditempuh dengan :
a. Mengetahui
jumlah person (kepala) penerima warisan dalam satu kelompok ahli waris.
b. Mengetahui
bagian yang diterima kelompok tersebut.
c. Mengalikan
jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.
Contoh :
Jika
seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ibu, ayah,
2 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Maka bagian masing-masing adalah :
Ahli
Waris
|
FD
|
Bagian
|
Asal Masalah
|
6
|
|||
Ibu
|
1/6
|
1
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
|
2 anak laki2
|
As
|
4
|
|
2 anak perempuan
|
As
|
Dari
contoh diatas dapat diketahui bahwa bagian yang diterima anak (laki2 dan
perempuan) adalah 4. Jika bagian laki2 dua kali bagian perempuan, maka
jumlah 2 laki-laki = 4 dan 2 perempuan =2. Jadi seluruhnya 6. Angka
4 tidak bisa dibagi habis oleh angka 6, oleh karena itu perlu ditakhsis angka
asal masalahnya. Yaitu mencari angka dari hasil bagi anatara bagian yang
diterima dan jumlah person dibagi oleh satu angka . setelah itu dikalikan
dengan angka asal masalah. Angka 4 : 2 = 2, atau 6 : 2 = 3 angka asal masalah 6
x 3 = 18.
Ahli Waris
|
FM
|
Bagian
|
AM
|
Tashih al-masail
|
Penerimaan
|
6
|
6 x 3 = 18
|
||||
Ibu
|
1/6
|
1
|
1 x 3
|
3
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
1 x 3
|
3
|
|
2anak laki2
|
As
|
4
|
4
|
4/6 x 12
|
8
|
2 anak perempuan
|
As
|
2
|
2/6 x 12
|
4
|
C.
Metode Pembagian
Warisan Sesuai Dengan Ketentuan (Ashabul Furud)
Ashabul
furud (ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan) adalah
mereka yang mendapatkan bagian dari harta waris yang telah ditetapkan bagi
mereka dalam Al-qur’an dan As-sunnah ayaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.[5]
Ashabul furud ini ada dua belas orang. Empat
dari kaum laki-laki, yaitu: ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara
laki-laki dari ibu, dan suami. Sedangkan delapan lainnya adalah dari kaum
perempuan, yaitu: istri, anak perempuan, saudara perempuan kandung, saudara
perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari laki-laki, ibu
dan nenek.
1.
Yang berhak mendapatkan bagian
setengah dari harta warisan:
·
Suami, yaitu apabila istri yang
meniggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak
laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 ÇÊËÈ
12.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (An-Nisa 12)
·
Anak perempuan tunggal, atau tidak
mempunyai saudara yang lain.
( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 ÇÊÊÈ
11.
jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. (An-Nisa
11)
·
Anak perempuan dari anak laki-laki,
yaitu jika tidak memiliki anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang
menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
·
Saudara perempuan kandung, yaitu
ketika dia seorang diri serta tidak ada orang yang menghalanginya.[6]
ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 ÇÊÐÏÈ
176.
jika ia mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya. (An-Nisa 176)
2.
Yang berhak mendapatkan bagian
seperempat dari harta warisan:
·
Suami, jika istri yang meninggal
dinia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan atau meninggalkan anak
dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
·
Istri atau beberapa istri (tidak
lebih dari empat orang), jika suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan
anak (laki-laki atau perempuan), atau tidak juga anak dari anak laki-laki (baik
laki-laki atau perempuan)
3.
Yang
berhak mendapatkan bagian seperdelapan dari harta warisan:
·
Istri atau beberapa istri (tidak
lebih dari empat orang), jika suaminya yang meninggal dunia itu tidak
meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki
(laki-laki atau perempuan)
4.
Yang berhak mendapatkan bagian dua
pertiga dari harta warisan:
·
Dua anak perempuan atau lebih, dengan
syarat tidak ada anak laki-lak.
·
Dua anak perempuan atau lebih dari
anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris
lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub)
·
Dua orang saudara perempuan kandung
(seibu sebapak) atau lebih, yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang
menghalanginya.
·
Dua orang saudara perempuan seayah
atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidak ada
ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
5.
Yang berhak mendapatkan bagian
sepertiga dari harta warisan:
·
Ibu, jika yang meninggal dunia tidak
meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau
perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik
laki-laki ataupun perempuan.
·
Dua saudara atau lebih yang seibu,
baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak
menerima.
6.
Yang berhak menerima bagian
seperenam dari harta wariasan:
·
Ayah simayat, jika yang meninggal
tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya.
·
Ibu, jika dia mempunyai anak atau
anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara kandungg atau lebih, baik
saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja, atau seibu
saja.
·
Kakek (ayah dari ayah), yaitu jika
beserta anak atau anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
·
Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari
ayah), jika tidak ada ibu.
·
Satu orang anak perempuan dari anak
laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dengan seorang anak
perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub).
·
Saudara perempuan yang sebapak.
Yaitu, ketika bersama-sama dengan saudara perempuan yang seibu seayah
(kandung), serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya.
·
Saudara laki-laki atau perempuan
seibu, yaiti jika tidak ada hajib (yang menghalanginya)
Selanjutnya
berikut ini merupakan penjelasan mengenai orang-orang yang mendapatkan waris
dari pihak laki-laki maupun perempuan, mereka terdiri dari tiga kelompok.
a.
Pihak laki-laki yang berhak
mendapatkan warisan terdiri dari tiga kelompok:
1.
Suami, jika seorang istri meninggal
dunia, maka suaminya berhak mendapatkan bagian dari warisan yang
ditinggalkannya, meskipun istrinya tersebut telah di thalak dan masih menjalani
masa iddahnya, maka suaminya tersebut tidak berhak mendapatkannya.
2.
Orang yang memerdekakan budak yang
telah meninggal dunia.
3.
Kaum kerabat. Kaum kerabat ini
terdiri dari ushul (garis lurus ke atas) dan faru’ (garis
lurus kebawah) serta hawasy (garis ke samping).
b.
Orang-orang yang berhak mendapatkan
warisan dari pihak perempuan, mereka ini juga terdiri dari tiga kelompok:
1.
Istri
2.
Orang yang memerdekakan budak yang
telah meninggal dunia
3.
Kaum kerabat, yang terdiri
dari ushul, furu’ dan haasyiyah
1.
Cara Pembagian Antara Kakek Dan
Saudara
Pokok
yang pertama: apabila ahli waris hanya mereka saja (kakek dan saudara), berarti
tidak ada ahli waris yang mendapat ketentuan.[7]
Contoh
bagi rata yang lebih menguntungkan kakek daripada sepertiga dari harta
a.
apabila kakek beserta 1,2 atau 3
saudara perempuan, harta dibagi tiga: 2/3 untuk kakek, 1/3 untuk seorang
saudara perempuan. Atau dibagi empat: 2/4 untuk kakek, tiap-tiap saudara
perempuan mendapat 1/4. Atau dibagi lima: 2/5 untuk kakek, tiap-tiap perempuan
dari tiga saudara perempuan mendapat 1/5.
b.
Bila beserta seorang saudara
laki-laki, harta dibagi dua: 1/2 untuk kakek dan 1/2 lagi untuk saudara
laki-laki.
c.
Bila beserta seorang saudara
laki-laki dan seorang saudara perempuan, harta dibagi lima: 2/5 untuk kakek,
2/5 untuk saudara laki-laki, dan 1/5 untuk saudara perempuan, disini kakek juga
mendapat lebih dari 1/3.
Contoh
sepertiga bagi rata:
a.
Kakek beserta dua orang saudara
laki-laki, harta dibagi tiga: 1/3 untuk kakek, dan masing-masing saudara
laki-laki mendapat 1/3.
b.
Kakek beserta seorang saudara
laki-laki dan dua orang saudara perempuan, harta dibagi enam: 2/6 untuk kakek,
2/6 untuk seorang saudara laki-laki, dan masing-masing dari saudara perempuan
mendapat 1/6.
c.
Kakek beserta 4 orang saudara
perempuan, harta pun dibagi enam: 2/6 untuk kakek, dan masing-masing dari empat
saudara perempuan mendapat 1/6.
2.
Kaedah Berhitung
Contoh
:
a.
Ahli waris terdiri dari ibu dan dua
orang saudara laki-laki seibu, maka ibu mendapat 1/6, sedangkan dua orang
saudara mendapat 1/3. Kelipatan persekutuan kecil dari penyebut 3 dan 6 adalah
6.
Pembagian
antara keduanya yaitu:
1 x
1/6 = 1/6 untuk ibu
1
x 2/6 = 2/6 untuk dua saudara seibu
b.
Ahli waris terdiri atas ibu, istri,
dan anak laki-laki. Maka ibu mendapat 1/6, istri mendapat 1/8, dan anak laki-laki
mengambil semua sisa. Kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut kedua
ketentuan itu (6 dan 8) adalah 24.
Cara melakukan
pembagian antara mereka adalah:
1 x
4/24 = 4/24 untuk ibu
1 x
3/24 = 3/24 untuk istri
1 –
(4/24 + 3/24) = 17/24 untuk anak laki-laki
c.
Ahli waris hanya terdiri dari ibu dan istri,
maka ibu mendapat 1/3, dan istri mendapat 1/4. Kelipatan persekutuan terkecil
dari penyebut 3 dan 4 adalah 12. Cara melakukan pembagian antara keduanya:
1 x
4/12 = 4/12 untuk ibu
1 x
3/12 = 3/12 untuk istri
1 –
(4/12 + 3/12) = 5/12 adalah sisa yang harus diberikan kepada yang berhak dengan
jalan lain
2
Pembagian Sisa Harta
Untuk
membagi kembali sisa ini perlu memakai kaidah yang mudah, agar sesuai dengan
kehendak agama serta mudah menjalankannya dengan seadil-adilnya.
1.
Apabila yang mendapat penbagian
kembali hanya seorang saja, umpamanya ahli waris hanya ibu saja, maka semua
harta pusaka hendaklah diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diberikan kepadanya
dengan jalan ketentuan, 2/3 dengan jalan pembagian kembali (sisa).
2.
Apabila yang mendapat pembagian
kembali itu berbilang, dua atau lebih, sedangkan derajat (tingkat) mereka sama,
misalnya beberapa saudara seibu, maka harta hendaklah dibagi rata diantara
mereka: berarti dengan jalan ketentuan dan pembagian sisa.
3.
Kalau yang mendapat pembagian sisa
itu berbilang, sedangkan derjatt mereka tidak sama, hendaklah diambil jumlah
ketentuan mereka satu persatunya. Jumlah ini dijadikan penyebut, dan
perbandingan ketentuan masing-masing dijadikan pembilangnya. Kemudian dibagi
sisa dengan perbandingan ini dan dengan jumlah ketentuan. Umpamanya ahli waris
itu seorang anak perempuan dan ibu, maka anak perempuan mendapat ketentuan ½
dan ibu mendapat ketentuan 1/6. Jadi, kita atur sebagai berikut:
1 x
3/6 = 3/6 untuk anak perempuan
1 x
1/6 = 1/6 untuk ibu
Jumlah
ketentuan 4, dan sisa 2/6. Perbandingan ketentuan 3 dan 1 kita atur sebagai
berikut:
2/6
x ¾ = 6/24 = 1/4 untuk anak perempuan
2/6
x 1/4 = 2/24 = 1/12 untuk ibu.
Jadi,
3/6 + 1/6 + ¼ + 1/12 = 6/12 + 2/12 + 3/12 + 1/12 = 12/12, maka habislah semua
harta.[8]
Adapun contoh pembagian warisan diantara ahli waris ashab al-furud dan
ashabah :
a)
Seorang meninggal ahli
warisnya terdiri dari : istri, ibu, bapak dan anak laki-laki. Harta warisannya
sejumlah Rp. 48.000.000,- bagian masing-masing adalah :
Ahli Waris
|
FD
|
Bag
|
AM
|
HW Rp.48.000.000
|
Penerima
|
24
|
|||||
Istri
|
1/8
|
3/24
|
x Rp. 48.000.000
|
= Rp. 6.000.000
|
|
Ibu
|
1/6
|
4/24
|
x Rp. 48.000.000
|
= Rp. 8.000.000
|
|
Bapak
|
1/6
|
4/24
|
x Rp. 48.000.000
|
= Rp. 8.000.000
|
|
Anak laki2
|
as
|
13
|
x Rp. 48.000.000
|
= Rp.26.000.000
|
|
24
|
Jumlah
|
= Rp.48.000.000
|
b)
Harta warisan seorang
yang telah meninggal adalah Rp. 9.600.000,-. Ali warisnya terdiri dari : suami,
ibu, anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagian masing-masing adalah :
Ahli Waris
|
FD
|
Bag
|
AM
|
HW Rp. 9.600.000
|
Penerimaan
|
12
|
|||||
Suami
|
1/4
|
3
|
3/12
|
x Rp. 9.600.000
|
Rp. 2.400.000
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
2/12
|
x Rp. 9.600.000
|
Rp. 1.600.000
|
Anak laki2
|
As
|
7
|
7/12
|
x Rp. 9.600.000
|
Rp. 5.600.000
|
2 anak pr
|
As
|
x Rp. 9.600.000
|
|||
12
|
Jumlah
|
Rp. 9.600.000
|
Anak laki-laki menerima 2/4 x 5.600.000 = 2.800.000 sedangkan anak
perempuan masing-masing menerima sebesar 1/4 x 5.600.000 = 1.400.000.
c)
Seseorang meninggal ahli warisnya terdiri dari :
istri, ibu, 3 saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah. Harta
warisan sebesar Rp. 60.000.000. bagian masing-masing adalah :
Ahli Waris
|
FD
|
Bag
|
AM
|
HW Rp.60.000.000
|
Penerimaan
|
12
|
|||||
Ibu
|
1/6
|
2
|
2/12
|
x Rp. 60.000.000
|
Rp. 10.000.000
|
Istri
|
1/4
|
3
|
3/12
|
x Rp. 60.000.000
|
Rp. 15.000.000
|
3 saudara pr
|
As
|
7
|
7/12
|
x Rp. 60.000.000
|
Rp. 35.000.000
|
Saudara laki2
|
As
|
||||
12
|
Jumlah
|
Rp. 60.000.000
|
[1] Prof.
Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A, FIQH MAWARIS, (JAKARTA : PT RajaGrafindo Persada,
1992), hlm. 95-96.
[2] Ibid
hlm 96-97
[3] Ibid hlm
101
[4] http://chiqmatunnazila.blogspot.com/2012/04/metode-perhitungan-harta-warisan.html
di posting 8 april 2012
[5] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar baru Al-gensindo, 1986),
hlm. 434
[6] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar baru Al-gensindo, 2012),
hlm. 355-356
[7] Syaikh
kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita, (Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar,
1998), hlm. 453-455
[8] http://andasayabisa.blogspot.com/2012/06/metode-pembagian-harta-warisan.html
di posting minggu 3 juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar