Entri Populer

Rabu, 05 November 2014

Fiqh Mawaris Pembagian Harta waris

PEMBAHASAN METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN
A.     Metode Pembagian Warisan Ushul al-Masail dan Cara Penggunaannya
Langka pertama yang harus dilakukan untuk menentukan ussl al – masail harus menyeleksi :
1.      Siapa ahli waris yang termasuk zawi al arham
2.      Siapa ahli waris ashab al furudh
3.      Siapa ahli waris penerima ashabah
4.      Siapa ahli waris yang mahjub
5.      Menetapkan bagian – bagian tertentu yang diterima masing – masing oleh ashab al – furud[1]
Ahli waris furud al – muqadarah, ashab al – furudh, bagaian ashaba, hajib – mahjub dan syarat seseorang dapat menerima bagian, dibawah ini dikemukakan contoh apabila seseorang meniggal ahli warisnya terdriri dari:
1.      Suami
2.      2 anak perempuan
3.      Cucu perempuan garis perempuan
4.      Ibu
5.      3 saudara seibu
6.      Bapak
7.      Nenek garis ibu
8.      Anak  laki – laki saudar seibu
9.      Paman
10.  Kakek
Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarnya bagian dan besarnya adalah:
·         Suami 1/4 ( karena ada anak)
·         2 anak perempuan 2/3 ( karena 2 orang)
·         Ibu 2/6 ( karena ada anak)
·         Bapak 1/6 + asabah ( karena bersama dengan anak perempuan)[2]
a.       Contoh kasus adalah sebagai berikut:
Seorang meniggal dunia harta warisannya yang ditinggalkan sejumlah Rp.12.000.000 ahli warisnya terdiri dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki – laki dan saudara perempuan sekandung, bagian masing – masing adalah:
Ahli waris  bag           HW                                     penerimaan
AM 12  Rp.12.000.000
Suami  1/4     3          3/12 x Rp. 12.000.000                     = Rp. 3.000.000
Anak pr 1/2   6          6/12  x Rp. 12.000.000                    = Rp. 6.000.000
Cucu pr 1/6   2          2/12  x Rp. 12.000.000                    =Rp.  2.000.000
Sdr Pr skdng as’    1          1/12  x Rp. 12.000.000                  =Rp.  1.000.000
                                      12                                         jumlah             = Rp. 12.000.000[3]
Ahli waris yang ditinggalkan si mati terdiri dari: ibu, suami, dan 2 saudara seibu, harta warisannya sebesar Rp. 36.000.000 bagian masing – masing
Ahli waris       Bag                            HW                            penerimaan
                                AM 12     Rp, 36.000.000
Suami  1/2       3                3/6 x Rp. 36.000.000   = Rp. 18.000.000
Ibu 1/6            1                 1/6 x Rp. 36.000.000   = Rp. 6.000.000
Duasdr 1/3     2                  2/6x Rp. 36.000.000    =Rp. 12.000.000
6                                Jumlah                      Rp. 36.000.000




B.     Metode Tashih Al-Masail
Tashih Al-Masail ialah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan.[4]
Metode Tashih Al-Masail ini hanya digunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan. Oleh karena itu, langkah ini hanya semata-mata untuk memudahkan perhitungan dalam pembagian warisan.
Adapun langkah-langkah yang perlu diambil dalam Tashih Al-Masail adalah memperhatikan :
1.      Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris).
2.      Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat pada lebih dari satu kelompok ahli waris.
Selanjutnya untuk menetapkan angka Tahsis al-masailnya ditempuh dengan :
a.       Mengetahui jumlah person (kepala) penerima warisan dalam satu kelompok ahli waris.
b.      Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut.
c.       Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.
Contoh :
Jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ibu, ayah, 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Maka bagian masing-masing adalah :

Ahli Waris
FD
Bagian
Asal Masalah
6
Ibu
1/6
1
Ayah
1/6
1
2 anak laki2
As
4
2 anak perempuan
As

Dari contoh diatas dapat diketahui bahwa bagian yang diterima anak (laki2 dan perempuan) adalah 4. Jika bagian laki2 dua kali bagian perempuan, maka jumlah  2 laki-laki = 4 dan 2 perempuan =2. Jadi seluruhnya 6. Angka 4 tidak bisa dibagi habis oleh angka 6, oleh karena itu perlu ditakhsis angka asal masalahnya. Yaitu mencari angka dari hasil bagi anatara bagian yang diterima dan jumlah person dibagi oleh satu angka . setelah itu dikalikan dengan angka asal masalah. Angka 4 : 2 = 2, atau 6 : 2 = 3 angka asal masalah 6 x 3 = 18.

Ahli Waris
FM
Bagian
AM
Tashih al-masail
Penerimaan
6
6 x 3 = 18
Ibu
1/6
1
1 x 3
3
Ayah
1/6
1
1 x 3
3
2anak laki2
As
4
4
4/6 x 12
8
2 anak perempuan
As
2
2/6 x 12
4

C.     Metode Pembagian Warisan Sesuai Dengan Ketentuan (Ashabul Furud)
Ashabul furud (ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan) adalah mereka yang mendapatkan bagian dari harta waris yang telah ditetapkan bagi mereka dalam Al-qur’an dan As-sunnah ayaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.[5]
 Ashabul furud ini ada dua belas orang. Empat dari kaum laki-laki, yaitu: ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara laki-laki dari ibu, dan suami. Sedangkan delapan lainnya adalah dari kaum perempuan, yaitu: istri, anak perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari laki-laki, ibu dan nenek.
1.      Yang berhak mendapatkan bagian setengah dari harta warisan:
·         Suami, yaitu apabila istri yang meniggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 ÇÊËÈ  
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (An-Nisa 12)
·         Anak perempuan tunggal, atau tidak mempunyai saudara yang lain.
( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 ÇÊÊÈ  
11. jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. (An-Nisa 11)
·         Anak perempuan dari anak laki-laki, yaitu jika tidak memiliki anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
·         Saudara perempuan kandung, yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada orang yang menghalanginya.[6]
ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 ÇÊÐÏÈ  
176. jika ia mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. (An-Nisa 176)
2.       Yang berhak mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan:
·         Suami, jika istri yang meninggal dinia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
·         Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), jika suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau tidak juga anak dari anak laki-laki (baik laki-laki atau perempuan)
3.      Yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan dari harta warisan:
·         Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), jika suaminya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
4.      Yang berhak mendapatkan bagian dua pertiga dari harta warisan:
·         Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat tidak ada anak laki-lak.
·         Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub)
·         Dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih, yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya.
·         Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
5.      Yang berhak mendapatkan bagian sepertiga dari harta warisan:
·         Ibu, jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan.
·         Dua saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak menerima.
6.      Yang berhak menerima bagian seperenam dari harta wariasan:
·         Ayah simayat, jika yang meninggal tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya.
·         Ibu, jika dia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara kandungg atau lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja, atau seibu saja.
·         Kakek (ayah dari ayah), yaitu jika beserta anak atau anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
·         Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah), jika tidak ada ibu.
·         Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dengan seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub).
·         Saudara perempuan yang sebapak. Yaitu, ketika bersama-sama dengan saudara perempuan yang seibu seayah (kandung), serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya.
·         Saudara laki-laki atau perempuan seibu, yaiti jika tidak ada hajib (yang menghalanginya)
Selanjutnya berikut ini merupakan penjelasan mengenai orang-orang yang mendapatkan waris dari pihak laki-laki maupun perempuan, mereka terdiri dari tiga kelompok.
a.       Pihak laki-laki yang berhak mendapatkan warisan terdiri dari tiga kelompok:
1.      Suami, jika seorang istri meninggal dunia, maka suaminya berhak mendapatkan bagian dari warisan yang ditinggalkannya, meskipun istrinya tersebut telah di thalak dan masih menjalani masa iddahnya, maka suaminya tersebut tidak berhak mendapatkannya.
2.      Orang yang memerdekakan budak yang telah meninggal dunia.
3.      Kaum kerabat. Kaum kerabat ini terdiri dari ushul (garis lurus ke atas) dan faru’ (garis lurus kebawah) serta hawasy (garis ke samping).
b.      Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dari pihak perempuan, mereka ini juga terdiri dari tiga kelompok:
1.      Istri
2.      Orang yang memerdekakan budak yang telah meninggal dunia
3.      Kaum kerabat, yang terdiri dari ushul, furu’ dan haasyiyah
1.      Cara Pembagian Antara Kakek Dan Saudara
Pokok yang pertama: apabila ahli waris hanya mereka saja (kakek dan saudara), berarti tidak ada ahli waris yang mendapat ketentuan.[7]
Contoh bagi rata yang lebih menguntungkan kakek daripada sepertiga dari harta
a.              apabila kakek beserta 1,2 atau 3 saudara perempuan, harta dibagi tiga: 2/3 untuk kakek, 1/3 untuk seorang saudara perempuan. Atau dibagi empat: 2/4 untuk kakek, tiap-tiap saudara perempuan mendapat 1/4. Atau dibagi lima: 2/5 untuk kakek, tiap-tiap perempuan dari tiga  saudara perempuan mendapat 1/5.
b.             Bila beserta seorang saudara laki-laki, harta dibagi dua: 1/2 untuk kakek dan 1/2 lagi untuk saudara laki-laki.
c.              Bila beserta seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan, harta dibagi lima: 2/5 untuk kakek, 2/5 untuk saudara laki-laki, dan 1/5 untuk saudara perempuan, disini kakek juga mendapat lebih dari 1/3.
Contoh sepertiga bagi rata:
a.              Kakek beserta dua orang saudara laki-laki, harta dibagi tiga: 1/3 untuk kakek, dan masing-masing saudara laki-laki mendapat 1/3.
b.             Kakek beserta seorang saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuan, harta dibagi enam: 2/6 untuk kakek, 2/6 untuk seorang saudara laki-laki, dan masing-masing dari saudara perempuan mendapat 1/6.
c.              Kakek beserta 4 orang saudara perempuan, harta pun dibagi enam: 2/6 untuk kakek, dan masing-masing dari empat saudara perempuan mendapat 1/6.
2.      Kaedah Berhitung
Contoh :
a.       Ahli waris terdiri dari ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu, maka ibu mendapat 1/6, sedangkan dua orang saudara mendapat 1/3. Kelipatan persekutuan kecil dari penyebut 3 dan 6 adalah 6.
Pembagian antara keduanya yaitu:
1 x 1/6 = 1/6 untuk ibu
1        x 2/6 = 2/6 untuk dua saudara seibu
b.      Ahli waris terdiri atas ibu, istri, dan anak laki-laki. Maka ibu mendapat 1/6, istri mendapat 1/8, dan anak laki-laki mengambil semua sisa. Kelipatan persekutuan  terkecil dari penyebut kedua ketentuan itu (6 dan 8) adalah 24.
Cara melakukan pembagian antara mereka adalah:
1 x 4/24 = 4/24 untuk ibu
1 x 3/24 = 3/24 untuk istri
1 – (4/24 + 3/24) = 17/24 untuk anak laki-laki
c.        Ahli waris hanya terdiri dari ibu dan istri, maka ibu mendapat 1/3, dan istri mendapat 1/4. Kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut 3 dan 4 adalah 12. Cara melakukan pembagian antara keduanya:
1 x 4/12 = 4/12 untuk ibu
1 x 3/12 = 3/12 untuk istri
1 – (4/12 + 3/12) = 5/12 adalah sisa yang harus diberikan kepada yang berhak dengan jalan lain
2        Pembagian Sisa Harta
Untuk membagi kembali sisa ini perlu memakai kaidah yang mudah, agar sesuai dengan kehendak agama serta mudah menjalankannya dengan seadil-adilnya.
1.      Apabila yang mendapat penbagian kembali hanya seorang saja, umpamanya ahli waris hanya ibu saja, maka semua harta pusaka hendaklah diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diberikan kepadanya dengan jalan ketentuan, 2/3 dengan jalan pembagian kembali (sisa).
2.      Apabila yang mendapat pembagian kembali itu berbilang, dua atau lebih, sedangkan derajat (tingkat) mereka sama, misalnya beberapa saudara seibu, maka harta hendaklah dibagi rata diantara mereka: berarti dengan jalan ketentuan dan pembagian sisa.
3.      Kalau yang mendapat pembagian sisa itu berbilang, sedangkan derjatt mereka tidak sama, hendaklah diambil jumlah ketentuan mereka satu persatunya. Jumlah ini dijadikan penyebut, dan perbandingan ketentuan masing-masing dijadikan pembilangnya. Kemudian dibagi sisa dengan perbandingan ini dan dengan jumlah ketentuan. Umpamanya ahli waris itu seorang anak perempuan dan ibu, maka anak perempuan mendapat ketentuan ½ dan ibu mendapat ketentuan 1/6. Jadi, kita atur sebagai berikut:
1 x 3/6 = 3/6 untuk anak perempuan
1 x 1/6 = 1/6 untuk ibu
Jumlah ketentuan 4, dan sisa 2/6. Perbandingan ketentuan 3 dan 1 kita atur sebagai berikut:
2/6 x ¾ = 6/24 = 1/4 untuk anak perempuan
2/6 x 1/4 = 2/24 = 1/12 untuk ibu.
Jadi, 3/6 + 1/6 + ¼ + 1/12 = 6/12 + 2/12 + 3/12 + 1/12 = 12/12, maka habislah semua harta.[8]
Adapun contoh pembagian warisan diantara ahli waris ashab al-furud dan ashabah :
a)      Seorang meninggal ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, bapak dan anak laki-laki. Harta warisannya sejumlah Rp. 48.000.000,- bagian masing-masing adalah :
Ahli Waris
FD
Bag
AM
HW Rp.48.000.000
Penerima
24
Istri
1/8
3/24
x Rp. 48.000.000
= Rp.  6.000.000
Ibu
1/6
4/24
x Rp. 48.000.000
= Rp.  8.000.000
Bapak
1/6
4/24
x Rp. 48.000.000
= Rp.   8.000.000
Anak laki2
as
13
x Rp. 48.000.000
= Rp.26.000.000
24
Jumlah
= Rp.48.000.000

b)      Harta warisan seorang yang telah meninggal adalah Rp. 9.600.000,-. Ali warisnya terdiri dari : suami, ibu, anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagian masing-masing adalah :

Ahli Waris
FD
Bag
AM
HW Rp. 9.600.000
Penerimaan
12
Suami
1/4
3
3/12
x Rp. 9.600.000
Rp. 2.400.000
Ibu
1/6
2
2/12
x Rp. 9.600.000
Rp. 1.600.000
Anak laki2
As
7
7/12
x Rp. 9.600.000
Rp. 5.600.000
2 anak pr
As
x Rp. 9.600.000
12
Jumlah
Rp. 9.600.000

Anak laki-laki menerima 2/4 x 5.600.000 = 2.800.000 sedangkan anak perempuan masing-masing menerima sebesar 1/4 x 5.600.000 = 1.400.000.

c)       Seseorang meninggal ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, 3 saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah. Harta warisan sebesar Rp. 60.000.000. bagian masing-masing adalah :

Ahli Waris
FD
Bag
AM
HW Rp.60.000.000
Penerimaan
12
Ibu
1/6
2
2/12
x Rp. 60.000.000
Rp. 10.000.000
Istri
1/4
3
3/12
x Rp. 60.000.000
Rp. 15.000.000
3 saudara pr
As
7
7/12
x Rp. 60.000.000
Rp. 35.000.000
Saudara laki2
As
12
Jumlah
Rp. 60.000.000




[1] Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A, FIQH MAWARIS,  (JAKARTA : PT RajaGrafindo Persada, 1992), hlm. 95-96.
[2] Ibid hlm 96-97
[3] Ibid hlm 101
[5] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,  (Bandung : Sinar baru Al-gensindo, 1986), hlm. 434
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,  (Bandung : Sinar baru Al-gensindo, 2012), hlm. 355-356
[7] Syaikh kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita, (Jakarta Timur : Pustaka al-Kautsar, 1998), hlm. 453-455

Tidak ada komentar:

Posting Komentar