BAB I
PENDAHULUAN
Asuransi dalam bahasa Arab
disebut At’ta’min yang berasal dari
kata amanah yang berarti memberikan perlindungan,
ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar
ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas
hartanya yang hilang.
Sedangkan pihak yang menjadi
penanggung asuransi disebut mu’amin dan
pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman
lahu atau musta’min.
Konsep asuransi Islam
berasaskan konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan
persaudaraan antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari
kata ”kafala yakfulu” yang artinya tolong menolong, memberi nafkah dan
mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling
menanggung/memikul resiko antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan
manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko inidilakukan atas dasar
saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan
dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan
pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola
pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang
sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah bersifat
saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang saling
melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara
sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Marketing Strategy (Strategi Pemasaran) Asuransi Syariah.
Strategi dalam pemasaran merupakan suatu cara untuk memenangkan “perang”. Strategi
penting dan diperlukan dalam bisnis syari’ah, sepanjang strategi tersebut tidak
menghalalkan segala cara, tidak melakukan cara-cara batil, tidak melakukan
penipuan dan kebohongan, dan tidak menzalimi pihak lain. Strategi dan taktik
berbeda tipis dengan “tipu daya”, dan tipu daya dilarang dalam islam karena
tipu daya mengandung penipuan, kecurangan, dan kezaliman.
Sementara hal tersebut dilarang oleh Allah. Karena itu, dalam
strategi maupun taktik pemasaran, haruslah senantiasa terbebas dari tipu daya.
Allah berfirman, yang artinya:
(#rãx6tBur tx6tBur
ª!$# ( ª!$#ur çöyz tûïÌÅ3»yJø9$#
ÇÎÍÈ
54. Orang-orang kafir itu membuat tipu
daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas
tipu daya.[1]
Di bawah ini prinsip-prinsip pemasaran dalam perspektif
marketing syariah sebgai berikut :
1.
Segmentation (Segmentasi)
Segmentasi disebut sebagai mapping
strategy (Pemetaan pasar), karena di sini kita melakukan pemetaan pasar. Pemetaan ini
merupakan proses yang kreatif, karena pasarnya sebenarnya sama, namun cara pandang
kita terhadap pasar itulah yang membedakan kita dengan pesaing.[2] “we are not the first, but we are the best!”[3] kalimat indah
dan menyentak ini dipakai oleh beberapa perusahaan sekaligus di Indonesia.
Maksudnya, tentu ingin memasukkan di benak konsumen bahwa perusahaan tersebut
adalah yang
terbaik di bidangnya. Marlboro juga pernah beriklan di Indonesia dengan moto, “Nomor satu
di Amerika, nomor satu di dunia”. Dengan kalimat ini, rokok putih berfilter ini
ingin menyatakan bahwa interms of sales volume, Marlboro juara
terbaik di Amerika dan di dunia. Jadi contoh positioning
statement yang pertama tadi menekankan quality, maka yang
kedua lebih menekankan pada quantity.
2.
Targeting (Target
pasar)
Dalam pemeliharaan target pasar yang tepat,
suatu perusahaan harus menggunakan empat kriteria yaitu ukuran segemen,
pertumbuhan segmen , keunggulan kompetitif perusahaan, situasi kompetitif
perusahaan.
Berdasarkan kriteria-kriteria ini,
perusahaan harus menyeleksi segmen pasar yang “cocok” dengan tujuan dan sumber
dayanya, di mana perusahaan mamapu mencapai kinerja yang unggul. Pekerjaan targeting atau
memilih target market adalah langkah berikutnya setelah melakukan segmentasi
pasar. Pekerjaan ini sangat penting, karena kesalahan dalam segmentasi akan
berpengaruh besar terhadap strategi dan taktik pada komnponan marketing
lainnya. Dalam targeting, yang tidak kalah pentingnya adalah sejauh
mana suatu perusahaan mampu mengukur kemampuan dan keunggulan kompetitif serta
sumber daya yang dimiliki.
3.
Positioning (Penentuan
posisi)
Positioning adalah pernyataan akan
identitas suatu produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang bahkan negara yang bisa
menghasilkan keunggulan di benak orang yang ingin dicapai. Karena itu, positioning harus membuat
produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang, atau Negara itu jadi dipersepsikan
berbeda dengan pesaingnya. Perbedaan itu harus benar-benar bisa memisahkan diri dari
yang lain. Yang lebih penting lagi yaitu perbedaan itu disukai, ditunggu, dan
kalau bisa didambakan.
Dalam menentukan posisi produk, suatu
perusahaan harus memberikan perhatian terhadap empat pertimbangan berikut:
-
Positioning harus
cocok dengan kekeuatan perusahaan.
-
Positioning harus
jelas berbeda dengan positioning pesaing.
-
Positioning harus
diterima positif (disukai dan dapat dipercaya). oleh para konsumen.
-
Positioning harus sustainable (berkelanjutan) untuk
beberapa waktu.
4.
Marketing
tactic (Taktik pemasaran)
Untuk merealisasikan strategi
dan value (nilai) disebut taktik, yang menunjukkan bagaimana suatu
perusahaan mengeukuhkan dirinya di pasar, dimana peperangan
yang sebenarnya terjadi dan peperangan di sini memerlukan strategi atau taktik
yang rapi, benar, dan teratur.
Ajaran Islam memang mengajarkan agar dalam
mengerjakan segala sesuatu harus dengan rapi, benar, taktis, dan teratur. Setiap pekerjaan apalagi yang berkaitan denga bisnis haruslah
dengan it’qad (tepat, terarah, jelas, dan taktis), tidak boleh asal - asalan.
Rasulullah
bersabda, “sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan
sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, teratur, dan
taktis).”[4]
5. Differentiation (Diferensiasi)
Secara tradisional, diferensiasi diartikan
dengan perbedaan dalam apa yang ditawarkan perusahaan.[5]
Di
sini, positioning ada di kelompok strategi, karena merupakan
cara memenangkan perang. Sedangkan, differentiation diperlukan untuk mengkongkretkan positioning tersebut. Suatu strategi
yang tidak dikonkretkan dalam taktik, akan merupakan sesuatu yang ada di
awang-awang, tidak membumi. Di dalam differentiation tugas marketing bukan hanya terbatas
pada “how to win the war”,tapi juga “how to win the
battle”. Karena, war terdiri dari banyak battle. “tactic is also
about how to the things right”.
6.
Marketing
mix (Bauran pemasaran)Bauran pemasaran yaitu seperangkat alat pemasaran
yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya di
pasar sasaran.[6] Bauran pemasaran meliputi empat komponen yaitu produk, harga,
distribusi, dan promosi (4P-Product, price, place, promotion). Salah
satu yang mendapatkan sorotan dari sudut pandang syari’ah dalam marketing
mix, khusunyapromosi, adalah bahwa betapa banyak promosi yang dilakukan
saat ini melalui berbagai media promosi justru mengandung kebohongan dan
penipuan. Dari sudut pandang syari’ah, faktor ini yang sangat dominan banyak
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah dalam praktiknya di market.